DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren

M. Iqra Chissa Putra: Pe­nyelenggaraan pesantren merupakan salah satu ben­tuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional

oleh

Semua Fraksi telah me­nyampaikan pendapat dan secara prinsip dapat me­nyetujui usul prakarsa Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat dan dilanjutkan pada proses pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ran­perda yang diatur da­lam Peraturan Tata Tertib. (Rel/Salih)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca