Semua Fraksi telah menyampaikan pendapat dan secara prinsip dapat menyetujui usul prakarsa Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat dan dilanjutkan pada proses pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib. (Rel/Salih)
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren
M. Iqra Chissa Putra: Penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional

Komentar