Pencuri Baterai, Benyok Dihajar Massa

oleh

Dalam Pengakuan Pelaku bersama kelompoknya telah melakukan pecurian baterai Tower  ini sudah yang ke depalapan kali saat ini pelaku bersaama barang bukti 9 Unit bantray tower telkomsel kita amankan di polsek sungai rumbai

Kita terus lakukan penyilidikan terhadap pelaku ini dan kelompoknya,untuk teman pelaku yang saat ini terus kita buru dan kita amankan.untuk mempertanggung jawaban atas perbuatan pelaku kita kenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kerugaian orang lain dengan hukuman di atas sepuluh tahun.(Eko)



Menarik dibaca