Pasar Rakyat Berbasis Syariah Hadir di Kota Solok

oleh

Barang dagangan harus halal. Halal yang dimaksud disini berupa halal dzat mata dagangan dalam artian barang yang diperjual-belikan harus halal serta halal maknawiyahnya yang berarti barang yang diperjual-belikan harus jelas dari mana asal-usulnya.

Kemudian alat timbang, alat ukur, alat hitung harus tepat dan jujur, tidak boleh direkayasa. Kecurangan dalam menakar dan menimbang mendapat perhatian khusus dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Karena praktik seperti ini mengurangi nilai timbangan termasuk telah merampas hak orang lain.

Walikota Solok, Zul Elfian menggunting pita sebagai tanda peresmian beropersinya Pasar Syariah Abdurrahman Bin Auf
Walikota Solok, Zul Elfian menggunting pita sebagai tanda peresmian beropersinya Pasar Syariah Abdurrahman Bin Auf

Selain itu praktik seperti ini juga menimbulkan dampak yang sangat buruk dalam dunia perdagangan yaitu timbulnya ketidak percayaanpembeli terhadap para pedagang yang curang.

Seterusnyamenjaga kebersihan, baik penjual, barang dan pembeli. Sehingga suasana yang dibangun di pasar menjadi menyenangkan dan islami. Proses bertransaksi harus secara jujur. Karena kebohongan akan merugikan pembeli dan secara tidak langsung, dalam waktu yang lama akan berimbas pada pedagang sendiri, yakni pembeli kapok membeli di pasar.

Menarik dibaca