Selain itu praktik seperti ini juga menimbulkan dampak yang sangat buruk dalam dunia perdagangan yaitu timbulnya ketidak percayaanpembeli terhadap para pedagang yang curang.
Seterusnyamenjaga kebersihan, baik penjual, barang dan pembeli. Sehingga suasana yang dibangun di pasar menjadi menyenangkan dan islami. Proses bertransaksi harus secara jujur. Karena kebohongan akan merugikan pembeli dan secara tidak langsung, dalam waktu yang lama akan berimbas pada pedagang sendiri, yakni pembeli kapok membeli di pasar.
Tidak boleh bersaing, harus menjunjung tinggi kebersamaan, dan memberikan 10% dari keuntungan untuk kepentingan sosial. Hal ini harus dipahami bahwa berdagang untuk mencari rezki yang halal. Maka persaingan akan membuat pasar menjadi tidak sehat.
Selain itu, pedagang diajari agar peduli dengan kondisi pedagang yang lain serta orang yang membutuhkan bantuan. Terakhir, harga sewa harus relatif lebih murah dengan hasil kesepakatan para pihak. Praktik jual beli di pasar syariah ini, bisa dengan menggunakan akad kerjasama Ijarah Muntahiyyah bi tamlik yaitu sewa menyewa antara pemilik pasar dengan para pedagang.