Sementara Ketua Komisi Syamsu Rizal menegaskan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi badan publik penting dan diup-grade sekali enam bulan.
“Jangan berpikir dibuka ini gimana atau apa, buka saja sesuai DIP, kita yakin PPID Pessel akan terbantu sekali dalam layanan informasi publik,”ujar Syamsu Rizal didampingi dua komisioner KI Sumbar Sondri dan Adrian serta PPID Kominfo Sumbar Indra Sukma.
Karena mengurai informasi sesuai UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik itu bermula dari DIP.
“Apalagi sekarang Pemkab, Pemko dan Pemprov sudah terbantu adanya Permendagri 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan informasi, tinggal mempedomani dan bisa menambahkan penguatan lokal,”ujar Adrian kepada wartawan di Painan.
Sedangkan Sondri mendesak Pemkab Pessel untuk berlari kencang dalam pengembangan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik.
“Kalau masih gelap tentu curiga dan itu wajar saja, tapi kalau sudah terang benderang informasi publik di Pemkab Pessel ada juga yang mencurigai, menurut saya yang mencurigai Pessel tidak terbuka itu aneh,”ujar Sondri.























































