Padang, SPIRITSUMBAR.com – Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Barat (Baznas Sumbar) dan kabupaten/kota se- Sumatera Barat berkomitmen untuk membenahi layanan informasi publiknya.
Hal itu ditandai dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar), pada Jumat, 8 November 2024, malam.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas provinsi dan kabupaten kota se Sumatera Barat di Padang.
Ketua Baznas Sumbar, Buchari M, mengatakan sebagai badan publik lembaganya akan berkomitmen untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“In Syaa Allah Baznas Provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat akan membenahi tata kelola layanan informasi publik sebagaimana amanat Undang-undang dan juga peraturan Komisi Informasi.
“Untuk itu kami malam ini menandatangani kerjasama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat, terutama ke depannya dalam pendampingan dan pembinaan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seluruh lembaga Baznas yang ada di Sumbar,” ungkapnya.