Jakarta, SPIRITSUMBAR.com – Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) Bidang Kelembagaan, Mona Sisca mengapresiasi terwujudnya Peraturan Komisi Informasi Organisasi Tata Kerja (Perki OTK)
Hal itu disampaikan Mona Sisca, saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Informasi (Ranperki) OTK Komisi Informasi di Mercure Hotel Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan Perki OTK merupakan sistem berbasis aturan (rule based system) lembaga itu. Perki OTK tersebut memuat 74 pasal, mengatur semua tata kelola lembaga.
“Tata kelola lembaga itu mulai dari kinerja komisioner hingga sekretariat yang merupakan rule based systemnya lembaga komisi informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengatakan, seharusnya Perki OTK sudah ada sejak awal, sebagai acuan krusial dalam bekerja di suatu lembaga.
“Oleh karena itu, kita bersama-sama komsioner se Indonesia hearing menyempurnakan rancangan Perki ini hingga terwujud Perki OTK, pada periode ke 4 kepemimpinannya,” ucap Donny Yoesgiantoro.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana, mengatakan, rancangan Perki ini telah ada sejak 2017. Perki OTK bisa sebagai rujukan lembaganga.
“Kita bersama tim kemenpan RB akan mengawal rancangan Perki OTK ini, pada dasarnya KI punya peraturan dan regulasi sendiri sebagai self regulatary (aturan sendiri),” ucapnya.