“Jadi benar hari Kamis, tanggal 23 September, itu memang sudah dilakukan SP3,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi, wartawan, Sabtu (21/11/2020).
“Hasil dari setelah pendalaman kembali kasus itu dari Dirkrimsus Polda Sumbar dan Bareskrim, yang dipimpin Dirkrimsus sebelumnya, Arly, belum cukup bukti saat itu. Makanya di-SP3, dihentikan,” ujarnya. (*)
Tip & Trik
loading…