Tak Cukup Bukti, Polda Sumbar Terbitkan SP3 untuk Indra Catri

oleh

“Eri ini saksi mahkota untuk pelaku lainnya bernama Robby Putra Eryus. Eri mengakui bahwa foto dengan caption yang ia sebarkan itu bukan dari foto Robi, melainkan dari saksi lain yang bernama Johandri,” kata penasehat hukum Indra Catri, Rianda Seprasia, Kamis, (22/11/2020).

Pasalnya, Robby yang merupakan mantan ajudan Bupati Agam itu ditangkap polisi pada Rabu, 17 Juni 2020. Kemudian di hari bersamaan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Rianda menjelaskan, terkait dengan keterlibatan IC dan Martias Wanto, Eri mengatakan ada beberapa hal yang ingin ia sampaikan karena waktu penyampaian keterangan ke penyidik, penyidik marah dan diputus aksesnya. “Di depan hakim mengatakan, bahwa tidak ada keterlibatan IC dan Martias Wanto, itu yang dicabut oleh Eri,” katanya.

Tak Cukup Bukti

Polda Sumbar membenarkan penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menimpa Indra Catri, yang juga calon Wakil Gubernur Sumbar. Kasus itu dihentikan pada 23 September lalu.

Menarik dibaca