Merasa tidak puas dalam komunikasi via telpon, terdakwa pun mendatangi korban ke warung (lokasi kejadian), dan terjadilah aksi pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam dibagian wajah.
Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah).
Usai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Hibrian, SH dilanjutkan pada Rabu depan (1 Maret 2017), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pewarta : Niko/Katoy
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya
loading…