Perda KIP, Upaya Penyelenggaraan Pemerintah Bersih

oleh

“Perda KIP DIY mengatur badan publik daerah wajib membuat laporan pelayanan informasi publik, ini tegas dan sama dengan aturan lain yang mengacu kepada UU 14 Tahun 2008. Dan laporan pengelolaan informasi itu wajib tersedia setiap saat, tapi sanksinya saya lihat di Perda tidak ada,”ujar Nurnas.

Pasal 31 Perda KIP DIY mengatur tentang monitoring dan pasal 32 tentang evaluasi. “Terhadap ini diatur melaporkan ke Gubernur dan DPRD adalah PPID Utama dan KI, KI saya nggak ambil pusing, tapi PPID ini apa sudah dijalankan kah atau gimana, Sumbar buat Ranperda KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Provinsi Summbar,” ujar HM Nurnas.

Menurut Rahmad, dibuat untuk mengatur yang belum detil dan tegas diatur oleh UU 14 Tahun 2008. “Dan Pergub lebih mendetilkan lagi berdasarkan Perda KIP,” ujar Rahmad. (rls)

Menarik dibaca