Tidak boleh bersaing, harus menjunjung tinggi kebersamaan, dan memberikan 10% dari keuntungan untuk kepentingan sosial. Hal ini harus dipahami bahwa berdagang untuk mencari rezki yang halal. Maka persaingan akan membuat pasar menjadi tidak sehat.
Selain itu, pedagang diajari agar peduli dengan kondisi pedagang yang lain serta orang yang membutuhkan bantuan. Terakhir, harga sewa harus relatif lebih murah dengan hasil kesepakatan para pihak. Praktik jual beli di pasar syariah ini, bisa dengan menggunakan akad kerjasama Ijarah Muntahiyyah bi tamlik yaitu sewa menyewa antara pemilik pasar dengan para pedagang.

Akad ini sebenarnya merupakan perpaduan antara ijarah dengan jual beli , di mana para pedagang mempunyai opsi untuk membeli ruko pada akhir periode. Sedangkan dari sisi jual beli, terletak pada adanya penggunaan manfaat barang dimaksud terlebih dahulu melalui akad sewa (ijarah), sebelum transaksi jual beli dilakukan.