Keduanya mengatakan telah menjalani profesi ini sebayak dua kali. Sekitar dua bulan lalu mereka pernah juga menjemput empat kilogram ganja ke Panyabungan untuk dibawa ke Payakumbuh.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi. A, SH menambahkan, dalam perkara ini tersangka berinisial AM (24) dan OA masih dalam penyidikan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi. Atas perbuatan mereka itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara. (eri)