“Tim Help desk tahapan pendaftaran dikoordinir Kabag Tekni Rino saudara Rahman dan saudara Nanda, dibantu empat oramg semuanya fungsional KPU Sumbar,”ujar Surya.
Saat didesak soal apakah dimungkinkan terjadi perubahan PKPU dari dari putusan MK RI kemarin. Dia tegaskan, Daerah hanyalah pelaksana, yang pasti Nota Dinas dari KPU RI jelas, yakni mempedomani putusan MK RI,”ujar Surya lagi.
Pada kesempatann itu, juga dijelaskan terkait syarat pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat:
PENGUMUMAN NOMOR : 21/PL.02.2-PU/13/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 sebagai berikut: