Artikel Lainnya
“Stop birokrasi yang bertele-tele dimasa pandemi Covid-19 ini, terutama di pemerintah daerah. DPD RI ingatkan Pemda soal ini”, tegas Prof. Djohermansyah yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini.
Dari pandangan kedua narasumber tersebut, Komite I DPD RI memandang ada beberapa permasalahan yang menjadi catatan terkait dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pemerintahan Daerah yang perlu mendapat perhatian. Antara lain pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara pemerintah pusat, gubernur, dan bupati/walikota.
Sebagaimana disampaikan Fachrul Razi diakhir rapat, Komite I DPD RI melihat gubernur dan bupati/walikota sejatinya memegang kendali penanganan Covid-19 dengan merangkap sebagai ketua satgas di daerah dan presiden menjadi ketua satgas ditingkat pusat.
“Presiden memegang kewenangan pemerintahan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 23/2014. Maka seperti masukan dari Profesor Jo, Presiden sesungguhnya menjadi panglima perang melawan wabah Covid 19 dengan memegang jabatan ketua satgas”, tegasnya.























































