Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana menambahkan, rancangan Perki ini telah ada sejak tahun 2017.
“Kita bersama tim KemenPANRB akan mengawal rancangan Perki OTK ini, dimana pada dasarnya lembaga KI punya peraturan dan regulasi sendiri sebagai self regulatary. Kita berharap Perki ini bisa lahir menjadi rujukan organisasi serta tata kelola lembaga KI. Baik di pusat maupun di daerah,” ujar Gede, yang merupakan mantan Ketua KI Pusat periode 2019-2023.
Sementara Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar Mona Sisca yang hadiri pada kegiatan tersebut mengatakan KI provinsi sangat mengapresiasi dan turut mendukung terwujudnya Perki OTK.
“Perki OTK memuat 74 pasal yang mengatur tentang semua tata kelola lembaga. Mulai dari kinerja komisioner hingga sekretariat yang merupakan rule based system lembaga KI,” ujarnya. (Rel/salih)





















































