KI Pusat Tekan MoU Dengan Kompolnas

oleh

“Diketahui hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi dalam konstitusi yaitu pasal 28 Undang Undang Dasar 1945, dimana tuntutan masyarakat saat ini untuk memeroleh informasi secara cepat dan mudah di akses, sejalan dengan era revolusi industri 4.0,” kata Benny Mamoto.

Dia menambahkan, yang mana teknologi telah jadi basis dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu dengan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka jadi keharusan seluruh badan publik untuk mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik dalam menyediakan informasi publik.

Benny menjelaskan, sejalan dengan hal itu semua memiliki komitmen untuk menjalin komunikasi dan bersama dengan stake holders dalam meningkatkan pelayanan informasi badan publik yang lebih baik.

“Kompolnas dan Kemenkopolhukam RI sangat mendukung tercapainya penetapan indeks informasi publik 2021 yang akan dijadikan parameter pelayanan informasi badan publik dan digunakan sebagai rekomendasi Arah Kebijakan Nasional yang akan segera dilaporkan kepada Presiden RI,” kata Benny Mamoto. (*)

Menarik dibaca