“DNA Komisi Informasi tidak saja sidang sengketa tapi pelaksana dari UU KIP. Supaya semua badan publik dan publik memahami keterbukaan informasi publik. Sebagai wujud partisipasi aktif publik mulai perencanaan sampai evaluasi semua program dan kegiatan diviyai oleh rakyat sesuai UU 14 tahun 2008,” ujar Gede.
Pada diskusi terlihat hangat apalagi forum konsultasi disisipi masukan tentang penguatan sekretariat komisi informasi, tugas dan kewenangan komisi informasi dan pengzatan PPID makin kuat jika Ranperda menjadi Perda. (salih/rel)
Sebelumnya : Komisi I DPRD Sumbar Beberkan Ranperda KIP pada KI Pusat























































