Ketentuan Pidana UU KIP Unik, Ini Buktinya

oleh

Sementara itu, terkait ketentuan pidana, Laode menyampaikan, ketentuan pidana harus fokus pada ketentuan undang-undang itu sendiri.

“Apa yang tercantum itulah akan diajukan ke pengadilan,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tersebut, lanjut Laode, ada unsur-unsur yang harus dipenuhi alat bukti. Unsur tersebut adalah Badan Publik sengaja, tidak bersedia memberikan informasi, dan kerugian.

“Pemenuhan unsur ketentuan pidana harus didukung oleh ketentuan undang-undang, mulai dari ketentuan umum hingga bab tentang penjelasan,” pungkasnya. (rilis)

Menarik dibaca