Ini Sebabnya Pemotongan Ternak Betina Produktif Dilarang

oleh

Dia menyampaikan bahwa saat ini jumlah sapi perah di Agam sebanyak 166 ekor, sapi potong 32.280 ekor, dan kerbau 20.391 ekor. Sedangkan sapi dan kerbau betina produktif sebanyak 8.000 ekor ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Muhammad Kamil juha menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Agam merupakan salah satu dari 13 kabupaten dan kota di Sumbar sebagai lokasi percontohan program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab).

Ke- 13 kabupaten dan kota itu yakni, Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Tanahdatar, Pesisir Selatan, Kota Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, Solok, Pariaman, dan Sawahlunto.

Bagi pelaku pemotongan ternak betina ruminansia besar, diancam sanksi penjara atau denda hingga jutaan rupiah, sesuai dengan UU No. 14 tahun 2014.

Ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama Dirjen Peternakan dan Keswan Kementan RI Dengan Polri, sehingga dengan sanksi hukum yang tegas, diharapkan masyarakat tidak lagi mau memotong betina produktif, agar target untuk percepatan penambahan populasi sapi/kerbau dapat tercapai demi mendukung swasembada ujarnya.

Menarik dibaca