SPIRITSUMBAR.com, Padang – Kadoskominfo Tanah Datar Abrar hadir langsung sebagai termohon di persidangan sengketa informasi publik, di Padang, Rabu 26 Januari 2022.
Hadir Abrar diapresiasi majelis komisioner sebagai bukti patihnya pejabat publik atas perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kehadiran Kadis Kominfo Tanah Datar membuktikan bagaimana taatnya seorang pejabat publik terhadap ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi usai sidang.
Hal yang sama juga ditunjukan secara phisik oleh Kabag Hukum Setda Agam Oyong Liza yang menjadi kuasa hukum dari atasan PPID Utama Pemkab Agam.
Abrar selaku kuasa dari atasan PPID Utama Tanah Datar menjadi termohon atas sengketa informasi publik yang diajuka LSM Penyelamat Keuangan Negara (PKN).
“Pak Abrar selaku PPID Utama dan penerima kuasa dari atasan PPID Utama, jadi termohon dalam sengketa tentang penyaluran dana covid-19,” ujar Panitera Pengganti Kiki Eko Sahputra.