“OTT ini agar dilakukan pada waktu masyarakat sering membuang sampah seperti di waktu pagi dan malam hari. Karena sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar. Berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan tiga bulan penjara atau denda,” jelasnya.
Sebagai langkah dan upaya selanjutnya orang nomor satu di Kota Padang juga meminta DLH memberikan penilaian bagi kelurahan yang peserta bank sampah paling banyak dengan pemberian reward.
“Hal itu nanti akan dibuktikan dengan jumlah buku tabungan dan data bank sampah setiap kelurahan yang disampaikan ke DLH untuk beberapa bulan ke depan. Mari kita bersama-sama wujudkan Padang sebagai kota yang bersih dari sampah,” pungkas Wako Hendri Septa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon, sebelumnya mengatakan, Kota Padang yang berpenduduk sekitar 914 ribu jiwa setiap hari menghasilkan total 640 ton sampah.
Dari total 640 ton sampah yang setiap hari dihasilkan di Kota Padang, hanya sekitar 500 ton yang sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin.























































