Termasuk kebijakan yang menjadi landasan dalam setiap kelompok Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan yang memenuhi kriteria tertib, transparan, akuntabel dan akurat.
Pemko Solok menganggap perlu untuk mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2020 disebabkan karena adanya kegiatan yang mendesak, belanja wajib dan mengikat yang harus dianggarkan serta akibat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia sejak Bulan Maret 2020, yang menyebabkan tidak dapat berjalannya program dan kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan.
Adapun struktur Raperda tentang Perubahan APBD TA 2020 yakni pertama, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD TA 2020 ditergetkan sebesar Rp610.943.486.705,00 Target ini berkurang sebesar Rp70.454.605.662,00 atau turun 11.53% setelah perubahan menjadi Rp 540.488.881.083,00
Belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp 688. 964.333.500,00 berkurang sebesar Rp 89.457.576.045,00 atau turun 12,98% setelah perubahan menjadi Rp 599.506.757.455,00




















































