Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Evi Yandri rajo Budiman menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar harus serius dan konsisten mengejar optimalisasi penerimaan Pajak Air Permukaan. Khususnya dari perkebunan – perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Landasan hukumnya sudah sangat jelas. Baik dalam peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun regulasi daerah.
Tidak ada ruang abu-abu dalam kewajiban tersebut. Oleh karena itu, negara tidak boleh kalah dan pembiaran yang berlarut-larut.
Pajak Air Permukaan bukan sekadar instrumen fiskal. Melainkan bentuk keadilan ekologis.
Air yang dimanfaatkan secara masif oleh perkebunan HGU adalah sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan.
Ketika pemanfaatannya berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan memperbesar risiko bencana, maka sudah sepatutnya ada kontribusi nyata bagi daerah.
DPRD memandang bahwa optimalisasi pajak ini dapat dan harus menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis untuk pendanaan penanganan dan pemulihan kerusakan akibat bencana di Sumatera Barat.




















































