Pemerintah Kota Padang sendiri, melalui Kabag Hukum dan Asisten III, mengajukan permohonan kepada DPRD untuk mencabut Perda tersebut sebagai upaya proaktif. Pembahasan Ranperda ini mendapat dukungan penuh dari Pansus I, dan direncanakan akan selesai dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Sebagai langkah finalisasi, Pansus I akan mengundang instansi terkait, seperti Kanwil Hukum, Biro Hukum Provinsi, dan pakar hukum. Untuk memastikan pemahaman yang seragam.
Dengan pencabutan Perda No. 5 Tahun 2003, pelaksanaan kedudukan keuangan Walikota dan Wakil Walikota Padang akan murni mengacu pada PP 109 Tahun 2000, sehingga menjamin kepastian dan konsistensi hukum. (Salih)



















































