“Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan rujukan utama materi Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengubah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini. Fraksi PPP-NasDem berharap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera dilakukan pembahasannya dan dijadikan Perda dalam waktu sesegera mungkin,” ucapnya.
Fraksi PAN dengan juru bicara Muhayatul mengatakan, keadaan ekonomi Sumbar yang baru bangkit dari keterpurukan disebabkan oleh wabah Covid-19 beberapa tahun yang lalu telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat.
Harga kebutuhan naik, daya beli berkurang, perusahaan- perusahaan banyak yang tutup. Pengangguran bertambah, kemiskinan meningkat, penyakit masyarakat seperti LGBT, Narkoba, pencurian dan kekerasan, prostitusi, kenakalan dan tawuran juga meningkat signifikan.























































