Dimana Pemprov diberikan kewenangan untuk mengatur tentang pemanfaatan potensi-potensi di zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sampai hari ini belum bisa menjadi sumber PAD karena belum ada Pergubnya.
Fraksi Demokrat dengan juru bicara M.Nurnas meminta, dalam pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retibusi Daerah lebih lanjut, agar dapat mencermati berbagai kenaikan tarif retribusi yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil.
“Dalam kondisi ekonomi yang sedang stagnan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah perlu diberikan berbagai insentif dalam bentuk keringanan maupun penghapusan retribusi yang sekiranya memberatkan bagi mereka,” kata Nurnas.
Ia juga menyampaikan, kontribusi pajak daerah terhadap PAD sangat besar, terhitung sejak lima tahun terakhir periode 2017 s.d. 2021 porsi realisasi pajak daerah terhadap realisasi pendapatan asli daerah meningkat dari tahun ke tahun. Namun, hal ini didominasi oleh penerimaan daerah yang bersumber dari KKB dan BBNKB memberikan kontribusi sebesar 80 persen dari keseluruhan penerimaan pajak daerah.























































