Ini Putusan MK yang Berujung PSU di Pasaman
Putusan dibacakan Hakim MK di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 24 Februari 2025
Putusan dibacakan Hakim MK di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 24 Februari 2025
MK nilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa serta memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
11 KPU Kabupaten Kota Tunggu Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi
Pasangan Epyardi Asda - Ekos Albar hanya kebagian 22,88 persen
Sampai Disini Ya.
No more pages to load.