Berdasarkan peraturan PMK 205/PMK.07/2020, penyaluran dana desa terbagi dalam 3 tahap yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen, di mana dana desa ini diarahkan untuk penanganan dampak COVID-19 berupa pemberian BLT dana desa.
Turut hadir Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto dan Kepala KPPN Curup Raden Muhammad Ali serta Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Rejang Lebong. (*)
Tip & Trik
loading…
























































