Sultan B. Najamudin: Dana Desa Tepat Bakal Selamatkan Desa dari Dampak Ekonomi Akibat Covid-19

oleh

Berdasarkan peraturan PMK 205/PMK.07/2020, penyaluran dana desa terbagi dalam 3 tahap yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen, di mana dana desa ini diarahkan untuk penanganan dampak COVID-19 berupa pemberian BLT dana desa.

Turut hadir Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto dan Kepala KPPN Curup Raden Muhammad Ali serta Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Rejang Lebong. (*)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca