Sidang Daniel dan PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar Masuki Tahap Mediasi

oleh

Tanti menyebutkan bahwa syarat yang dimintakan pada pemeriksaan awal ini terpenuhi. Sidang pemeriksaan awal ini pun dilanjutkan dengan mediasi.

“Dalam persidangan ini kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati,” katanya.

Disampaikannya proses persidangan di Komisi Informasi terdapat Pemeriksaan Awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi.

“Seandainya setelah Mediasi ada pihak yang tidak sepakat, dikembalikan ke Ajudikasi (red-proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi),” ujarnya.

Ditambahkan oleh Tanti, Mediasi yang tidak berhasil tadi akan dibawa ke ruang sidang dengan agenda Pembuktian, setelah itu Kesimpulan para pihak, lalu Putusan. Dia berharap dari persidangan ini adanya itikad baik badan publik dalam memberikan informasi publik dan memerhatikan hak publik dalam menerima informasi.

Menarik dibaca