Disampaikannya, proses persidangan di KI terdapat pemeriksaan awal dimana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. “Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi,” tuturnya. (Rel KI SB)
Sengketa Informasi Syarif Isran dan Setdakab Agam Masuk Tahap Mediasi
