“Hari ini, yang diutus dari termohon yakni Ardianti, MM., Kabid Koperasi, Perindag-Kop UKM. Kabupaten Agam. Informasi yang dimohonkan oleh pemohon Syarif Isra adalah identitas anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam,” katanya kepada media usai sidang.
Alasan pengajuan permohonan informasi, katanya, pemohon ingin melakukan musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termohon, Ardianti, memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan informasi pemohon melalui surat resmi menyebutkan data identitas anggota koperasi yang dimaksud tidak ada di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.
“Dan termohon menyarankan untuk menghubungi pengurus koperasi yang bersangkutan,” katanya lagi.
Hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. “Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.