“Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Nan balimo Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok sering terjadi transaksi Narkotika, lalu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan Penyelidikan,”ujar Fery Suwandi.
Lebih jauh dikatakannya, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 Pukul. 18.15 Wib Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan 1( satu) orang laki – laki yang berada disebuah rumah di jalan Gurun Mutiara RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, yang kemudian diketahui bernama Desky Arisandi Panggilan.Sanduak.
Setelah dilakukan pemeriksaan dirumah pelaku yang disaksikan oleh 2 (dua) org masyarakat, ditemukan 1 (satu) paket Kecil yg diduga berisi narkotika jenis ganja kering yang dibubungkus plastik klip bening, kemudian 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening , kemudian satu set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik , 4 (buah ) buah HP, dan uang sebanyak Rp. 2.103.000,- ( dua juta seratus tiga ribu rupiah) di dalam dompet pelaku.























































