Padang, SPIRITSUMBAR.COM – DPRD Kota Padang gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Barang Milik Daerah (BMD) dan Ranperda Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Ruangan Utama Gedung DPRD setempat, Aie Pacah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin, (17/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd. didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Sementara Pemko Padang dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan 2 regulasi yang disahkan tersebut adalah Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
















































