Kedua faktor itu sesuai informasi penilaian, pertama, areal parkir kantor yang sempit. Padahal Kantor Dinas Dukcapil Padang Panjang berada di tepi jalan utama kota yakni Jl. St.Syahrir, yang juga jadi jalan raya Padang-Bukittinggi/Solok. Kedua, belum punya ruang shalat tersendiri, tapi memakai bagian ruang arsip kantor.
Untuk mengatasi kedua masalah itu diakui Maini, tidak mudah. Sebab, seperti soal areal parkir, kiri-kanan dan ke belakang gedung Dukcapil berbatas dengan tanah pekarangan rumah warga. Sedang untuk penyediaan ruang shalat tersendiri, terkendala dengan luas lantai bangunan Kantor Dukcapil ini yang terbatas.
Ditanya, apakah sejauh ini pihak Dinas Dukcapil pernah mengajukan pembangunan gedung baru di areal baru yang cukup memadai. Atau gedung sekarang direvitalisasi jadi 4 lantai termasuk basemen, yang dilengkapi lift, misalnya. Jawab Maini, itu akan butuh biaya relatif besar. Tapi terimakasih atas pertanyaannya, katanya.
Sebagai informasi, terkait bangunan gedung bertingkat di Kota Padang Panjang, Perda No.4/2016 mengizinkan sampai 8 (delapan) lantai. Sedang rekomendasi pakar geoteknologi dari Unand, Prof. Abdul Hakam asal Padang Panjang, dimungkinkan sampai di atas 10 lantai, syaratnya ikuti petunjuk ilmu konstruksi modern.(jym/yet)-