Polres Pariaman Ciduk Sepasang Mahasiswa Pelaku Aborsi

Gunakan Obat Perangsang yang didapat secara online

oleh

Padang Pariaman, SPIRITSUMBAR.COM – Tim Operasional (Opsnal) Polres Pariaman berhasil mengamankan sepasang mahasiswa  yang diduga melakukan tindak pidana aborsi ilegal di daerah Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Penangkapan pasangan berusia 19 tahun itu berkat laporan masyarakat. Terjadi pada Sabtu (12/4/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB

Kedua tersangka diidentifikasi berinisial M. YMP (19), mahasiswa yang beralamat di Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Juga,  LSM (19), mahasiswi yang berdomisili di Korong Guguak, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga mengenai dugaan praktik aborsi di kawasan tersebut.

“Begitu menerima informasi, Tim Opsnal Polres Pariaman langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah tersangka Yusuf,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Menurut pengakuan mereka, tindakan aborsi dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka L melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat perangsang untuk menggugurkan kandungannya yang dibeli secara online.

“Setelah tersangka L meminum obat tersebut, janin yang berada dalam kandungannya keluar dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Kemudian tersangka Yusuf mengambil janin tersebut dan langsung menguburkannya di halaman rumah orang tuanya,” terang Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan penyidik, kedua tersangka melakukan tindakan tersebut karena merasa belum siap memiliki anak dan masih berstatus sebagai mahasiswa.

“Keduanya juga mengaku takut perbuatan mereka diketahui oleh keluarga dan masyarakat sekitar,” kata Rio.

Polres Pariaman, kata Rio, kini fokus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Termasuk menyelidiki dari mana dan bagaimana tersangka mendapatkan obat perangsang yang digunakan untuk melakukan aborsi.

“Kami juga sedang menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu kedua tersangka dalam melancarkan aksi mereka,” katanya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana aborsi yang dilakukan dengan alasan dan cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. Di luar ketentuan tersebut, pelaku aborsi dapat dikenakan sanksi pidana.

Tim penyidik Polres Pariaman telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Termasuk sisa-sisa obat perangsang yang digunakan untuk aborsi dan lokasi penguburan janin di halaman rumah tersangka Y.

Polisi juga mengecek riwayat komunikasi elektronik kedua tersangka untuk melacak pembelian obat perangsang secara online.

“Kami terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar,” kata Iptu Rio.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian mengingat maraknya praktik aborsi ilegal di kalangan remaja.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan dan memahami risiko serta konsekuensi hukum dari tindakan aborsi ilegal,” katanya.

Polres Pariaman juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Terutama yang sedang menempuh pendidikan jauh dari rumah.

“Komunikasi yang baik dalam keluarga adalah salah satu cara untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa mendatang,” katanya.

Saat ini, kata Rio, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pariaman dan terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Polisi juga menggali informasi lebih lanjut tentang kemungkinan kasus-kasus serupa di wilayah Padang Pariaman dan sekitarnya sebagai bagian dari upaya pencegahan,” tuturnya. (rel/Ai)

Menarik dibaca