“Barang Bukti yang kami amankan, diantaranya 1 buah hp oppo A5s warna hitam, 1 buah hp siaomi 6A warna silver dan 1 unit sepeda motor scopy warna merah yang digunakan pelaku,” ujarnya.
“Untuk sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun untuk proses lebih lanjut,” ujarnya (eko)
<<<Sebelumnya
Selengkapnya>>>
Tip & Trik
loading…