Ada pasal 52 yang penulis cermati bahkan penulis dimintai keterangan pleh Direskrimsus Polda Sunbar tentang pidana informasi publik.
“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publkk wajib diumumkan serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Penjelasan Pasal 52 UU 14 Tahun 2008:
“Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana oleh korporasi dijatuhkan kepada:
a. Badan hukum, perseroan, perkumpulan atau yayasan.
b. Mereka yang memberikan perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
c. kedja-duanya.























































