Pidana Informasi Publik

oleh

Ada pasal 52 yang penulis cermati bahkan penulis dimintai keterangan pleh Direskrimsus Polda Sunbar tentang pidana informasi publik.

“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publkk wajib diumumkan serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Penjelasan Pasal 52 UU 14 Tahun 2008:
“Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana oleh korporasi dijatuhkan kepada:
a. Badan hukum, perseroan, perkumpulan atau yayasan.
b. Mereka yang memberikan perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
c. kedja-duanya.

Menarik dibaca