Ia menjelaskan sebagai BUMN yang menjalankan penugasan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di Indonesia, Pertamina melakukan seluruh proses penyediaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara transparan. Proses manual sudah ditinggalkan lebih dari 10 tahun yang lalu dan sampai saat ini sudah dijalankan proses secara automasi melalui sistem yang handal berstandar internasional.
“Proses bisnis kami pun senantiasa diaudit oleh Independent External Auditor dan Auditor Pemerintah juga dalam hal ini BPK, BPKP dan Kejaksaan. Untuk itu, apa yang kita sepakati pada hari ini merupakan komitmen kami untuk menjaga realibitas data, transparansi dan bagaimana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat memanfaatkan data ini untuk evaluasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari aspek PBBKB,” ucapnya.
Ia menjelaskan total pembayaran PBBKB Sumbar 3 thn terakhir dari tahun 2018 sampai Oktober 2020 adalah sebesar Rp 1,17 triliun. Rata-rata pembayaran PBBKB Sumbar tahun 2020 per bulan adalah Rp 34 miliar, pembayaran terbesar ada di periode Oktober 2020 sebesar Rp 38,6 miliar.