“UU nomor 22 tahun 1999 menjadi dasar bagi Provinsi Sumatera Barat membentuk Perda nomor 9 tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari,” paparnya.
Selanjutnya, dengan lahirnya UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perda nomor 9 tahun 2000 juga disesuaikan dengan lahirnya Perda nomor 2 tahun 2007. Perda ini mengamanatkan pembentukan nagari di kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat, kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Namun dalam penyelenggaraannya masih sama dengan desa dimana urusan administrasi pemerintahan masih terpisah dengan urusan adat yang secara yuridis menjadi hambatan untuk kembali ke Nagari,”lanjutnya.
Dia menambahkan, Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 6 tahun 2014. Pasal yang mengatur pemerintahan desa adat dalam UU tersebut adalah pasal 109.