Pansus DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan 3 Ranperda

Pertemuan ini menjadi fokus untuk menyamakan persepsi dan memastikan landasan hukum

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.COM – DPRD Kota Padang Tuntaskan Pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ketiga Ranperda Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota, Ranperda Pengelolaan sampah serta Ranperda Penguatan lembaga adat dan pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Padang memulai pembahasan intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota.

Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan DPRD untuk menyelesaikan konflik aturan yang telah berlangsung lama dan mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah.

Pembahasan Ranperda Pencabutan Perda ini digelar dalam rapat Pansus I, dipimpin Ketua Pansus Faisal Nasir serta sejumlah anggota dan pihak eksekutif. Termasuk Asisten III Sekretariat Daerah Kota Padang, Corry Saidan.

Menarik dibaca