Dengan pencabutan Perda No. 5 Tahun 2003, pelaksanaan kedudukan keuangan Walikota dan Wakil Walikota Padang akan murni mengacu pada PP 109 Tahun 2000, sehingga menjamin kepastian dan konsistensi hukum.
Sedangkan Panitia Khusus II fokus kepada Ranperda Pengelolaan Sampah, terutama menyesuaikan aturan dengan program baru, seperti Layanan Padang Sehat.
Ketua Pansus II Wahyu Hidayat menyoroti persoalan yang saat ini masih belum bisa ditangani dengan optimal.
Kendati demikian, Ketua Pansus II Wahyu Hidayat berharap ranperda baru ini bisa mengakomodasi kebutuhan di lapangan dan memberikan payung hukum yang lebih luas kepada Dinas Lingkungan Hidup. “Dengan demikian, penyempurnaan program bisa lebih optimal dan pelayanan pengangkutan sampah bisa maksimal,” tegasnya.
Pansus III tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau disusun sebagai payung hukum untuk menjamin keberlangsungan adat dan budaya, meskipun sistem pemerintahan terendah di Padang adalah kelurahan, bukan nagari.



















































