Aspek penunjang yang dinilai itu menurut Yan Kasbari berdasarkan sosialisasi tim dari pusat sebelum mereka melakukan penilaian, antaralain;
1.Kepatuhan perangkat daerah dalam melaksanakan tata kelola kearsipan sesuai aturan yang mengaturnya, antaralain;
- UU No.43/2009 tentang pengelolaan kearsipan
- Peraturan daerah (Perda) tentang Pelaksanaan tata kelola kearsipan
2.Komitmen Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan pengelolaan kearsipan daerah, indikator antara lain;
- Adanya regulasi (Perda) terkait pengelolaan kearsipan
- Penyediaan anggaran untuk kegiatan pengelolaan kearsipan
3.Ketersediaan tenaga SDM (arsiparis/tenaga) yang relatif memahami/menguasai kegiatan tata kelola kearsipan
4.Ketersediaan sarana-prasarana (Sarpras) penunjang pelaksanaan pengelolaan kearsipan
5. Perkembangan pergerakan upaya modernisasi tata kelola kearsipan dari pola manual ke digitalisasi dengan sistem informasi dinamis terintegrasi (Srikandi).