Padang Panjang Raih Penghargaan Nasional Pengelolaan Kearsipan -Nilainya naik dari BB pada 2023 jadi A di 2024

oleh

Aspek penunjang yang dinilai itu menurut Yan Kasbari berdasarkan sosialisasi tim dari pusat sebelum mereka melakukan penilaian, antaralain;

1.Kepatuhan perangkat daerah dalam melaksanakan tata kelola kearsipan sesuai aturan yang mengaturnya, antaralain;

  •       UU No.43/2009 tentang pengelolaan kearsipan
  •       Peraturan daerah (Perda) tentang Pelaksanaan tata kelola kearsipan

2.Komitmen Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan pengelolaan kearsipan daerah,  indikator antara lain;

  •     Adanya regulasi (Perda) terkait pengelolaan kearsipan
  •     Penyediaan anggaran untuk kegiatan pengelolaan kearsipan

 3.Ketersediaan tenaga SDM (arsiparis/tenaga) yang relatif memahami/menguasai kegiatan tata kelola kearsipan  

4.Ketersediaan sarana-prasarana (Sarpras) penunjang pelaksanaan pengelolaan kearsipan

5. Perkembangan pergerakan upaya modernisasi tata kelola kearsipan dari pola manual ke digitalisasi dengan sistem informasi dinamis terintegrasi (Srikandi).

Menarik dibaca