Wagub juga menyatakan Pemerintah Daerah diharapkan secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran belanja untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 % (sepuluh persen) dari belanja daerah.
Ini perlu menjadi perhatian serius karena pada tahun anggaran 2018 beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Barat alokasi anggaran untuk fungsi pendidikannya masih dibawah 20 %, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai 16,77%, Kota Pariaman 18,19%, Kota Bukittinggi 16,76%, Kota Padang Panjang 17,71%, Kota Solok 19,69% dan Kota Sawahlunto 18,69%.
Dan secara konsisten serta berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD diluar gaji. Hal ini juga perlu menjadi perhatian karena masih terdapat satu daerah Kabupaten/Kota yang alokasi anggarannya belum memenuhi batas minimal tersebut, yaitu Kota Pariaman dengan alokasi 8,39%.
Pemerintah Daerah juga harus mengupayakan peningkatan alokasi Belanja Modal dan memprioritaskannya kepada pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.