Musnahkan Barang Bukti, Polres Bukittinggi Bakar 11,1 Kg Ganja

oleh

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah berupa ganja, sebanyak 11.102,23 gram (sebelas ribu seratus dua koma dua puluh tiga gram ),  sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor  LP/142/A/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020,  dan juga sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1094 / L.3.11 / Enz.1 / 08 / 2020,”ujar  Indra Sandy Purnama Sakti.

Lebih jauh dikatakannya, kedua tersangka yakni AM (24) dan tersangka OAP (19)  diketahui membawa narkotika saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Amar Muchtar Bukittinggi. Petugas menemukan 2 paket besar Narkotika  jenis Ganja terbungkus lakban coklat yang disimpan pelaku didalam tas ransel warna hitam.

Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang bawaan yang berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik mereka berdua, yang baru saja dijemput dari Penyabungan Madina Sumatera Utara.

Tersangka juga mengaku menjemput ganja ke Penyabungan untuk dibawa ke Payakumbuh dengan upah  upah Rp300 ribu untuk setiap kilogramnya. Kemudian di Payakumbuh barang itu ditampung  oleh orang lain.

Menarik dibaca