Ia menjelaskan Hak HGU PT TKA di Kabupaten Dharmasraya hanya seluas 16.182 hektar, selain itu adalah ilegal.
Untuk itu, kami selaku Penguasa Ulayat menggugat dan menuntut pihak PT TKA untuk memenuhi tuntuan kami diantaranya kembalikan hak ulayat kami yang telah dijarah oleh pihak PT.
“Kami menuntut, untuk menunjukkan lokasi sertifikat HGU nomor 1 tahun 1986 sesuai dengan SK Mendagri nomor 4 tahun 1986 seluas 16.182 hektar, apabila terdapat kelebihan dari HGU, maka itu adalah ilegal dan harus dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya
Selanjutnya, kepada PT TKA tunjukkan lokasi tanah ulayat yang belum dilepas atau belum dibebaskan dari garapan masyarakat yang mengakibatkan HGU Nomor 1 dikeluarkan dari lokasi tersebut, dan mana lokasinya.
Kepada pemerintah daerah dan PT TKA tunjukkan kawasan Hutan SungainSuir sampai Batang Asam tersebut sesuai dengan luasnya 7.404 hektar, apabila melebihi maka ini bentuk penipuan yang sangat merugikan kami selaku penguasa ulayat.” ucapnya




















































