Komite II DPD RI : Lindungi Lumbung Pangan Nasional Dengan Regulasi

oleh

SpiritSumbar.com, Jawa Timur – Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/2/2020).

Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai mengatakan kunjungan  terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Komite II DPD RI berharap agar UU tersebut mampu mendorong kebijakan pemerintah untuk peningkatan produksi pertanian, terutama di daerah-daerah yang menjadi lumbung pangan nasional.

Yorrys Raweyai, menilai keberadaan UU 22/2019 dapat memberikan dorongan kepada petani untuk mengembangkan pertanian dan menjadi dorongan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk dapat merumuskan kebijakan peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan para petani.

Dirinya berharap agar implementasi UU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dapat berjalan dengan baik di Jawa Timur dan menjadi pendorong meningkatnya produksi pertanian yang akan mesejahterakan petani.



“Sistem budi daya tanaman perlu memberikan kontribusi pada pembangunan pertanian yang mensyaratkan peningkatan produktivitas dan efisiensi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Yorrys dalam pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/2/2020).

Dalam rapat tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Jawa Timur, Ardo Sahak, mengatakan jika Jawa Timur disebut lumbung pangan nasional karena produksi pertanian dan peternakannya mengalami surplus, dan itu bisa menopang kebutuhan pangan di provinsi lain di Indonesia. “Jawa Timur banyak menyuplai hasil pertanian dan peternakan ke provinsi lainnya,” jelas Ardo.
Artikel Lainnya

loading…


Menarik dibaca